Kang Kebon (7/5/25)
Mengenal Lebih Dekat Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat, para penyuluh memiliki peran krusial dalam mengenalkan berbagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang ada di sekitar kita. Artikel ini akan membahas secara ringkas 9 istilah penting yang seringkali ditemui, khususnya dalam konteks pembinaan oleh Kementerian Agama, dan bagaimana informasi ini relevan dengan tugas seorang penyuluh.
A. Mengenal 8 Entitas Pendidikan Keagamaan Islam
1. Pondok Pesantren
Lembaga pendidikan Islam tradisional yang menekankan pada pendidikan agama secara mendalam, pembentukan karakter, dan kemandirian. Biasanya memiliki asrama (pondok) sebagai tempat tinggal santri.
2. MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
Lembaga pendidikan keagamaan Islam non-formal yang menyelenggarakan pendidikan di luar jam sekolah formal. Biasanya fokus pada pendalaman ilmu agama seperti Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, dan Akhlak.
3. LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur'an)
Lembaga pendidikan non-formal yang secara khusus bertujuan untuk mengajarkan membaca, menulis, menghafal, dan memahami Al-Qur'an. Bentuknya bisa beragam, mulai dari TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) hingga unit-unit pengajian Al-Qur'an lainnya.
4. SPM (Satuan Pendidikan Mu'adalah)
Jenjang pendidikan formal setingkat SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren dengan kurikulum yang diakui oleh Kementerian Agama. Lulusannya memiliki ijazah yang setara dengan SMA/MA.
5. PDF (Pendidikan Diniyah Formal)
Sistem pendidikan diniyah yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang, mulai dari tingkat Ula (setara SD), Wustha (setara SMP), hingga Ulya (setara SMA/MA).
6. MA (Madrasah Aliyah)
Jenjang pendidikan formal setingkat SMA di bawah naungan Kementerian Agama yang mengintegrasikan pendidikan agama dan ilmu umum.
7. EMIS Pontren (Education Management Information System Pondok Pesantren)
Sistem pengelolaan data dan informasi berbasis web yang digunakan oleh Pondok Pesantren untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan perencanaan pendidikan kepada Kementerian Agama.
8. PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah)
Program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah untuk memberikan kesempatan pendidikan formal bagi santri yang tidak mengikuti jalur pendidikan formal reguler. Setara dengan Paket A (SD), Paket B (SMP), dan Paket C (SMA).
B. Pengurus Forum
Bagi rekan-rekan penyuluh yang aktif menjadi pengurus forum lembaga pendidikan keagamaan, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Mengutamakan kewajiban tugas sebagai ASN di atas kepentingan organisasi forum.
- Mengutamakan kepentingan negara dalam setiap tindakan dan keputusan.
- Selalu berkoordinasi dengan Seksi PD Pontren, Bimas, dan Zawa terkait tupoksi jabatan sebagai penyuluh.
- Berkoordinasi dengan bagian Kepegawaian terkait dengan peran ganda sebagai pengurus forum dan status sebagai ASN.
C. Kesimpulan dan Implikasi bagi Penyuluh
Berdasarkan informasi di atas, dapat ditarik beberapa poin penting yang relevan dengan tugas dan fungsi penyuluh:
Seluruh lembaga pendidikan keagamaan Islam yang disebutkan (Pondok Pesantren, MDT, LPQ, SPM, PDF, MA, EMIS Pontren, PKPPS) berada dalam binaan dan menjadi bagian dari tupoksi penyuluh. Penyuluh memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi, pemahaman, dan bimbingan terkait keberadaan, fungsi, dan peran lembaga-lembaga ini kepada masyarakat.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) adalah mitra utama bagi penyuluh dalam menjalankan tugas terkait lembaga-lembaga ini, selain Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas). Koordinasi yang baik dengan Seksi PD Pontren akan memperlancar penyampaian informasi dan pemahaman yang akurat.
Meskipun terdapat kata "Madrasah," MDT secara struktural dan kurikulum berbeda dengan Madrasah formal (MI, MT, MA) dan saat ini pembinaannya berada di bawah pengawasan Madrasah.
Namun, penyuluh tetap perlu memiliki pemahaman dasar tentang MDT untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Dari 8 item tersebut, seluruhnya berada di bawah naungan Seksi PD Pontren, Pemahaman akan struktur organisasi ini penting untuk koordinasi yang tepat.
Dalam berbagai Juknis (Petunjuk Teknis) Kementerian Agama, Pondok Pesantren, MDT, LPQ, SPM, PDF, MA, dan PKPPS seringkali dikategorikan sebagai kelompok Pendidikan Keagamaan.
Informasi penting yang perlu diketahui dan disampaikan oleh penyuluh kepada masyarakat luas terkait 8 item tersebut meliputi:
- Persyaratan pendirian izin operasional lembaga.
- Persyaratan pemutakhiran izin operasional lembaga.
- Persyaratan pembuatan akun EMIS Pontren (khususnya untuk Pondok Pesantren).
- Cara dan alur pendirian, pemutakhiran izin, dan pembuatan akun EMIS.
- Memberikan pemahaman dan penyuluhan secara umum tentang keberadaan, fungsi, dan keunggulan masing-masing lembaga pendidikan keagamaan Islam tersebut.
Dengan memahami informasi mendasar tentang berbagai lembaga pendidikan keagamaan Islam ini, diharapkan para penyuluh dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam memberikan pemahaman yang benar dan komprehensif kepada masyarakat. Peran penyuluh sangat penting dalam menjembatani antara masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan, serta membantu masyarakat dalam memilih jalur pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.