Tugas Pengelola Layanan Operasional PPPK pada MTSN dan KUA

Kang Kebon (Minggu 20/4/25)


Tugas jabatan seorang Pengelola Layanan Operasional PPPK di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) akan memiliki fokus yang serupa dalam hal pengelolaan layanan operasional, namun akan disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan spesifik masing-masing instansi.

Berikut adalah gambaran umum tugas jabatan Pengelola Layanan Operasional PPPK yang dapat diterapkan di MTSN dan KUA

Tugas Umum

  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis di bidang pengendalian mutu instansi.
  • Melakukan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan instansi.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan layanan umum di lingkungan kerja.   
  • Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis yang mendukung kelancaran administrasi.
  • Melaksanakan tugas dalam pengelolaan layanan data dan informasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran administrasi di bidang tertentu.   
  • Menerima dan mencatat petunjuk pimpinan mengenai layanan terkait kegiatan operasional.
  • Melakukan persiapan pelaksanaan layanan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.
  • Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.   

Tugas Jabatan di MTSN (Madrasah Tsanawiyah Negeri)

  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan:
    • Membantu pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah (ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan, dll.).
    • Mendata dan menginventarisasi sarana dan prasarana pendidikan.
    • Mengkoordinasikan kebutuhan perbaikan dan pengadaan sarana prasarana.
    • Mengawasi kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.
  • Pelayanan Administrasi Kesiswaan:
    • Membantu proses pendaftaran siswa baru.
    • Mengelola data siswa (absensi, nilai, dll.).
    • Membantu dalam penerbitan surat keterangan siswa.
    • Melayani kebutuhan administrasi siswa dan orang tua.
  • Pelayanan Administrasi Kepegawaian (Tenaga Pendidik dan Kependidikan):
    • Membantu pengelolaan data kepegawaian.
    • Membantu dalam proses administrasi terkait cuti, izin, dan lainnya.
    • Mengelola arsip kepegawaian.
  • Pengelolaan Layanan Umum Kantor:
    • Mengelola surat masuk dan keluar.
    • Menyiapkan kebutuhan rapat dan pertemuan.
    • Mengelola ATK (Alat Tulis Kantor) dan kebutuhan kantor lainnya.
    • Mengelola arsip dan dokumentasi sekolah.
  • Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi (TI) Dasar:
    • Membantu pengelolaan dan pemeliharaan perangkat TI sekolah (komputer, printer, jaringan).
    • Memberikan dukungan teknis dasar kepada pengguna.

Tugas Jabatan di KUA (Kantor Urusan Agama)

  • Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Rujuk:
    • Menerima dan memproses berkas pendaftaran nikah dan rujuk.
    • Mengelola data calon pengantin dan prosesi pernikahan/rujuk.
    • Membantu dalam penerbitan surat-surat terkait pernikahan dan rujuk.
    • Melayani pertanyaan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pernikahan dan rujuk.
  • Pelayanan Administrasi Keagamaan:
    • Membantu pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan keagamaan di wilayah kerja KUAI.
    • Membantu dalam penyusunan laporan kegiatan keagamaan.
    • Mengelola arsip dan dokumentasi terkait kegiatan keagamaan.
  • Pengelolaan Layanan Umum Kantor:
    • Mengelola surat masuk dan keluar.
    • Menyiapkan kebutuhan rapat dan pertemuan.
    • Mengelola ATK (Alat Tulis Kantor) dan kebutuhan kantor lainnya.
    • Mengelola arsip dan dokumentasi kantor.
  • Pengelolaan Data dan Informasi:
    • Mengelola database terkait layanan pernikahan, rujuk, dan kegiatan keagamaan lainnya.
    • Menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan atau pihak terkait.
  • Pelayanan Informasi dan Konsultasi:
    • Memberikan informasi kepada masyarakat terkait urusan keagamaan (nikah, rujuk, ibadah, dll.).
    • Membantu memberikan konsultasi terkait masalah keagamaan (sesuai batasan wewenang).

Penting untuk dicatat: Rincian tugas di atas dapat bervariasi tergantung pada struktur organisasi, kebutuhan spesifik, dan kebijakan yang berlaku di masing-masing MTSN dan KUA. Penugasan tugas yang lebih spesifik akan diberikan oleh atasan langsung di unit kerja masing-masing.

Untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik, disarankan untuk merujuk pada deskripsi jabatan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau instansi terkait saat proses rekrutmen PPPK.

Post a Comment