Kang Kebon (Minggu 20/4/25)
Untuk membuat akun EMIS (Education Management Information System) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), dan Pondok Pesantren, berikut adalah cara dan alur umumnya berdasarkan informasi yang tersedia:
Cara Membuat Akun EMIS 4.0 (Informasi Terbaru Mengarah ke Versi Ini)
- Akses Link Pendaftaran EMIS 4.0: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi link pendaftaran EMIS 4.0: 
 .https://emis.kemenag.go.id/register-lembaga  - Pilih Tipe Akun:
- Pada kategori Tipe Akun, pilih PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren).
 - Untuk Tipe Akun di bawahnya, pilih Pengelola Lembaga.
 - Klik SELANJUTNYA.
 
 - Masukkan Data Lembaga:
- Pada pilihan Jenis Lembaga, pilih MDT atau LPQ atau PONPES sesuai dengan lembaga Anda.
 - Masukkan Nomor Statistik Lembaga (NSL). Untuk Pondok Pesantren, ini bisa berupa Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Anda dapat melihat NSL/NSPP pada SK/Piagam Izin Operasional lembaga Anda.
 - Nama Lembaga akan terisi otomatis sesuai dengan data yang terdaftar (jika sudah ada di database EMIS). Pastikan nama sesuai.
 - Klik SELANJUTNYA.
 
 - Isi Data Diri Operator Lembaga:
- Masukkan NIK Anda selaku operator lembaga.
 - Isikan Nama lengkap Anda sebagai operator.
 - Unggah Surat Tugas / Surat Keterangan dari Kepala MDT/LPQ/Pondok Pesantren yang menyatakan Anda sebagai operator. Format file bisa berupa PDF, JPG, atau PNG. Contoh SK Operator biasanya tersedia untuk diunduh (lihat tautan pada sumber informasi).
 - Isi kolom Email dengan alamat email lembaga yang aktif.
 - Buat Password untuk akun EMIS Anda. Pastikan password mudah diingat namun tetap aman.
 - Klik DAFTAR.
 
 - Verifikasi dan Persetujuan:
- Setelah mendaftar, Anda akan menerima notifikasi mengenai keberhasilan atau kegagalan pendaftaran.
 - Pendaftaran Anda akan diverifikasi dan disetujui oleh Operator EMIS Kabupaten/Kota.
 - Untuk mempercepat proses persetujuan, disarankan untuk menghubungi Operator EMIS Kabupaten/Kota Anda setelah melakukan pendaftaran.
 - Setelah disetujui, Anda dapat menggunakan email dan password yang Anda daftarkan untuk login ke sistem EMIS.
 
 
Alur Umum Pembuatan Akun EMIS
- Persiapan Data Lembaga:
 - Siapkan Nomor Statistik Lembaga (NSL/NSPP).
 - Siapkan SK Izin Operasional dan Piagam NSL/NSPP lembaga.
 
- Pastikan lembaga Anda terdaftar di database EMIS (dapat dicek melalui Operator EMIS Kabupaten/Kota atau mungkin melalui link yang disediakan). Jika belum terdaftar, mungkin ada proses input data kelembagaan terlebih dahulu melalui Operator EMIS Kabupaten/Kota.
 - Persiapan Data Operator:
- Siapkan NIK operator.
 - Siapkan Surat Tugas sebagai Operator EMIS dari Kepala Lembaga.
 - Siapkan alamat email lembaga yang aktif.
 
 - Pendaftaran Akun Online:
- Akses link pendaftaran EMIS.
 - Pilih tipe akun sebagai Pengelola Lembaga (PD Pontren).
 - Masukkan data lembaga (NSL/NSPP, jenis lembaga).
 - Isi data diri operator.
 - Unggah dokumen yang diperlukan (SK Operator).
 - Buat username (biasanya email) dan password.
 - Kirimkan pendaftaran.
 
 - Verifikasi dan Persetujuan oleh Operator EMIS Kabupaten/Kota:
- Operator EMIS Kabupaten/Kota akan menerima notifikasi pendaftaran Anda.
 - Mereka akan memverifikasi data lembaga dan operator.
 - Setelah diverifikasi, akun Anda akan disetujui.
 
 - Aktivasi dan Penggunaan Akun:
 - Setelah disetujui, Anda dapat login ke sistem EMIS menggunakan akun yang telah dibuat.
 - Mulai kelola data lembaga, siswa/santri, dan informasi lainnya yang diperlukan dalam sistem EMIS.
 
![]()  | 
| ilustrasi : 241 | 
Catatan Penting
- Informasi dan alur ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan terbaru dari Kementerian Agama dan pembaruan sistem EMIS.
 - Pastikan Anda mengakses link pendaftaran EMIS yang resmi dan terbaru.
 - Jika Anda mengalami kesulitan atau lembaga Anda belum terdaftar, segera hubungi Operator EMIS Kabupaten/Kota Anda untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang lebih akurat.
 - Untuk lembaga yang baru berdiri dan belum terdaftar di EMIS, kemungkinan ada proses pengajuan data kelembagaan baru melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran akun operator.
 
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan berkoordinasi dengan pihak terkait, Anda diharapkan dapat membuat akun EMIS untuk MDT, LPQ, atau Pondok Pesantren Anda dengan lancar.
.jpeg)
