Cara membuat akun EMIS MDT LPQ Ponpes

Kang Kebon (Minggu 20/4/25)

Untuk membuat akun EMIS (Education Management Information System) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), dan Pondok Pesantren, berikut adalah cara dan alur umumnya berdasarkan informasi yang tersedia:

Cara Membuat Akun EMIS 4.0 (Informasi Terbaru Mengarah ke Versi Ini)

  1. Akses Link Pendaftaran EMIS 4.0: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi link pendaftaran EMIS 4.0: https://emis.kemenag.go.id/register-lembaga.

  2. Pilih Tipe Akun:
    • Pada kategori Tipe Akun, pilih PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren).
    • Untuk Tipe Akun di bawahnya, pilih Pengelola Lembaga.
    • Klik SELANJUTNYA.

  3. Masukkan Data Lembaga:
    • Pada pilihan Jenis Lembaga, pilih MDT atau LPQ atau PONPES sesuai dengan lembaga Anda.
    • Masukkan Nomor Statistik Lembaga (NSL). Untuk Pondok Pesantren, ini bisa berupa Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Anda dapat melihat NSL/NSPP pada SK/Piagam Izin Operasional lembaga Anda.
    • Nama Lembaga akan terisi otomatis sesuai dengan data yang terdaftar (jika sudah ada di database EMIS). Pastikan nama sesuai.
    • Klik SELANJUTNYA.

  4. Isi Data Diri Operator Lembaga:
    • Masukkan NIK Anda selaku operator lembaga.
    • Isikan Nama lengkap Anda sebagai operator.
    • Unggah Surat Tugas / Surat Keterangan dari Kepala MDT/LPQ/Pondok Pesantren yang menyatakan Anda sebagai operator. Format file bisa berupa PDF, JPG, atau PNG. Contoh SK Operator biasanya tersedia untuk diunduh (lihat tautan pada sumber informasi).
    • Isi kolom Email dengan alamat email lembaga yang aktif.
    • Buat Password untuk akun EMIS Anda. Pastikan password mudah diingat namun tetap aman.
    • Klik DAFTAR.

  5. Verifikasi dan Persetujuan:
    • Setelah mendaftar, Anda akan menerima notifikasi mengenai keberhasilan atau kegagalan pendaftaran.
    • Pendaftaran Anda akan diverifikasi dan disetujui oleh Operator EMIS Kabupaten/Kota.
    • Untuk mempercepat proses persetujuan, disarankan untuk menghubungi Operator EMIS Kabupaten/Kota Anda setelah melakukan pendaftaran.
    • Setelah disetujui, Anda dapat menggunakan email dan password yang Anda daftarkan untuk login ke sistem EMIS.

Alur Umum Pembuatan Akun EMIS

  1. Persiapan Data Lembaga:
    • Siapkan Nomor Statistik Lembaga (NSL/NSPP).
    • Siapkan SK Izin Operasional dan Piagam NSL/NSPP lembaga.
    • Pastikan lembaga Anda terdaftar di database EMIS (dapat dicek melalui Operator EMIS Kabupaten/Kota atau mungkin melalui link yang disediakan). Jika belum terdaftar, mungkin ada proses input data kelembagaan terlebih dahulu melalui Operator EMIS Kabupaten/Kota.

  1. Persiapan Data Operator:
    • Siapkan NIK operator.
    • Siapkan Surat Tugas sebagai Operator EMIS dari Kepala Lembaga.
    • Siapkan alamat email lembaga yang aktif.

  2. Pendaftaran Akun Online:
    • Akses link pendaftaran EMIS.
    • Pilih tipe akun sebagai Pengelola Lembaga (PD Pontren).
    • Masukkan data lembaga (NSL/NSPP, jenis lembaga).
    • Isi data diri operator.
    • Unggah dokumen yang diperlukan (SK Operator).
    • Buat username (biasanya email) dan password.
    • Kirimkan pendaftaran.

  3. Verifikasi dan Persetujuan oleh Operator EMIS Kabupaten/Kota:
    • Operator EMIS Kabupaten/Kota akan menerima notifikasi pendaftaran Anda.
    • Mereka akan memverifikasi data lembaga dan operator.
    • Setelah diverifikasi, akun Anda akan disetujui.

  4. Aktivasi dan Penggunaan Akun:
    • Setelah disetujui, Anda dapat login ke sistem EMIS menggunakan akun yang telah dibuat.
    • Mulai kelola data lembaga, siswa/santri, dan informasi lainnya yang diperlukan dalam sistem EMIS.
ilustrasi : 241

Catatan Penting

  • Informasi dan alur ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan terbaru dari Kementerian Agama dan pembaruan sistem EMIS.
  • Pastikan Anda mengakses link pendaftaran EMIS yang resmi dan terbaru.
  • Jika Anda mengalami kesulitan atau lembaga Anda belum terdaftar, segera hubungi Operator EMIS Kabupaten/Kota Anda untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang lebih akurat.
  • Untuk lembaga yang baru berdiri dan belum terdaftar di EMIS, kemungkinan ada proses pengajuan data kelembagaan baru melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran akun operator.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan berkoordinasi dengan pihak terkait, Anda diharapkan dapat membuat akun EMIS untuk MDT, LPQ, atau Pondok Pesantren Anda dengan lancar.

Post a Comment