Melalui kepala unit satuar kerja tingkat kabupaten, biasa di sebut Kepala Seksi Bimas dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, pernah menitipkan Link yang isinya form untuk menentukan Admin pada Masing-masing satuan kerja, MIN MTSN MAN KU, sejak tanggal 24 Juli 2023.

Respon sangat cepat, banyak yang langsung menindaklanjuti isin Form tersebut, sehingga langsng di aktivasi NIP yang akan dijadikan Admin pengelola.

Hasil perkembangan selau di infokan kepada Kasi Bimas dan Kasi Penmad, juga di publikasikan pada website www.katonjeh.com untuk diketahui publik, agar saling mengkoreksi.

Kamis, 10 Agustus 20223, ada beberapa Satuaan Kerja yang belum menentukan Admin Pengelola Absensi sehingga perlu dilakukan swiping sistem melalui aplikasi.

Dampaknya

Satuan kerja tersebut diakan bisa melakukan absensi.

hanya bisa dilakukan normalisasi setelah ada admin pengelola pada satuan kerja tersebut, tentunya harus menghadapi konsekuensi menunggu perubahan normal, maksimal 24 jam, akan normal bisa absen lagi seperti semula.